Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

28 Oktober 2020, 20:52 WIB
keenamn pelakku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan dihadirkan dalam rilis Rabu 28 Oktober 2020 /Dok Polres Tabanan

INDOBALINEWS - Edi Santoso alias Edi,ditangkap pihak kepolisian Polres Tabanan setelah ketahuan menyimpan alat isap bong di dalam kamar mandi kamar kosnya di Gianyar Bali.

Edi merupakan satu dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan dalam rilis penangkapan yang digelar jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan Rabu 28 Oktober 2020. Dalam kamar mandi kos tersebut selain alat isap bong, polisi berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic. Selain itu polisi juga menyita 30 (tiga puluh) klip pastik benang.

Baca Juga: Sedang Gowes Kolonel Marinir Dibegal, Diduga Pelaku Pakai 2 Motor

Dalam rilis tersebut Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., bersama KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos.

“Dalam rangka untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, jajaran Polres Tabanan tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan forsinya dan sesuai ketentuan peraturan per Undang - undangan yang berlaku," ujar Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Perguruan Sandi Murti Siap Hadapi Laporan Polisi AWK

Tertangkapnya para pelaku, berawal mula saat tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi  dari masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba. Selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.

Dengan berbekal Surat Perintah, pada hari Senin 5 Oktober 2020 pukul 16.45 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terduga Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon.

Baca Juga: Arya Wedakarna Polisikan Pemukulan di Depan Kantor DPD

Keduanya ditangkap saat di Jalan Ir Soekarno depan toko Mebel Jati buana. SAat penangkapan pada saku celana kiri berhasil ditemukan 5 ( lima ) klip plastik berisi shabu, dan 31 ( tiga puluh satu ) plastik klip didalamnya Shabu-shabu. Saat ditanya keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya,

barang bukti yang disuta dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan, Rabu 28 Oktober 2020 Dok Polres Tabanan

Selanjutnya mereka mengakui barang haram tersebut ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Edi Santoso alias Edi yang kos sementara di daerah Gianyar. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah kos yang ditempati Edi Santoso alias Edi. Polisi berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic, menyita 30 (tiga puluh) klip pastik benang dan dikamar mandinya ditemukan alat Isap ( bong ).

Baca Juga: Kapolda Bali Hadiri Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92

Pada hari Selasa 13 Oktober 2020 pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang terduga masing - masing  I Ketut Duana alias Duana dan I Putu Budiarta aliat Kak.

Keduanya diamankan di Kebun kopi di Desa MundehTabanan. Hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disita barang bukti 3 (tiga) paket Shabu dan pipa kaca didalamnya berisi kristal bening shabu dan barang tersebut diakui miliknya berdua.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 28 Oktober 2020

Kemudian hari hari Selasa 13 Oktober 2020 pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil mengamanan terduga Hasanudin alias Sandin dengan barang bukti satu buah klip plastik terbungkus tissu berisi Shabu, barang tersebut diakui miliknya,

Semua terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler