Vendor Penyalur Bansos Covid-19 Akan Diperiksa KPK

- 18 Desember 2020, 09:19 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

Juga menjadi pertanyaan adalah status perusahaan yang melakukan pengadaan apakah itu bentukan baru atau memang sudah lama bergerak di bidang sembako.

"Kita lihat juga, siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako. Apakah mereka itu layak. Artinya itu, memang usahanya itu. Dia punya usaha pengadaan sembako, atau tiba2 perusahaan yg baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu," ucap Alex.

Baca Juga: Terkena Demam Sinetron ‘Ikatan Cinta’ Ibunda Inul Daratista Nekat ke Jakarta Demi Ketemu Para Pemain

Dicurigai pula oleh KPK, apakah vendor yang telah ditunjuk kemudian memberikan pekerjaan kepada orang lain dan hanya mengandalkan fee atau komisi saja. 

"Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain dan kemudian dia hanya mendapatkan fee, nah itu kan harus kita dalami," sambung Alex.

 Baca Juga: 13 Ribu Kotak Amal Diduga Untuk Danai Teroris Terus Diselidiki Densus 88 dan BNPT

Dalam pengadaan dan penyaluran bantuan tersebut, KPK mencatat ada 272 kontrak terkait kasus pengadaan bansos covid-19 yang sedang didalami KPK. 

KPK masih menyelidiki, bagaimana proses pemilihan vendor menjadi penyalur bansos tersebut dan berapa nilai sembako yang sampai ke masyarakat.***



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah