Setelah selesai otopsi maka seluruh jenazah juga sudah diserahkan kepada keluarga atas ijin penyidik pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: Cek Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Selama Liburan Nataru
Seperti yang diberitakan sebelumnya polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus keracunan gas yang menewaskan empat orang pekerja dan pemilik usaha kulit di Komplek Taman Griya Jimbaran, Bali pada Sabtu 19 Desember 2020 sore lalu.
Baca Juga: Mengakhiri Tahun 2020 Perekonomian Bali Diyakini Terus Membaik, Kata Trisno Nugroho
Olah TKP dilakukan Polresta Denpasar pasca peristiwa kebocoran gas beracun yang mengakibatkan 6 orang korban, 4 orang diantaranya meninggal dunia dan 2 lainnya dirawat di rumah sakit, di sebuah ruko di Jln. Danauk Batur Raya, komplek perumahan Taman Griya Jimbaran kecamatan Kuta Selatan abupaten Badung Bali.
Baca Juga: Pertemuan Koster-Zulkieflimansyah, Bali Siap Bantu Pariwisata NTB
Menurut kasat reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Anom S.H, S.I.K, M.H. yang memimpin langsung di lapangan, sebab-sebab kematian masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Kompol I Dewa Putu Anom, dari informasi beberapa saksi dalam olah TKP tersebut belum dapat disimpulkan dan masih dalam taraf pendalaman.
Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair
"Kita lakukan olah TKP yang pertama dengan tim Labfor belum kita dapat simpulkan, namun dari informasi beberapa saksi ini adalah penyama warna kulit. Informai awal ini adalah kegiatan usaha penyama warna kulit namun kita masih melakukan pendalaman untuk kita simpulkan", imbuhnya.