Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral

- 29 Desember 2020, 16:31 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.*
Penyanyi Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la

INDOBALINEWS - Akhirnya setelah ramai berita simpang siur kebenaran bahwa pemeran utama video mesum yang dikenal dengan "video 19 detik' yang viral beredar, Gisel mengakuinya.

Pengakuan Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Diduga Dirampok, Karyawati Bank Tewas Dengan Banyak Luka Tusuk di Denpasar Bali

Dikatakannya juga pengakuan ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi. Selain Gisel sebagai pemeran wanita, MYD pria yang tengah berhubungan intim dengan Gisel dalam video itu juga sudah mengakuinya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi Klungkung Bali

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Bertambah 138 Orang Hari Ini di Bali, Senin 28 Desember 2020

Ditambahkannya juga, atas pengakuan ini kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Keracunan Gas di Taman Griya Jimbaran Bali, Selesai Diotopsi

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," imbuhnya.

Baca Juga: Bawa Tembakau Gorilla, Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan Bali

Diungkapkan juga bahwa menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Baca Juga: Setelah 7 Hari Pencarian Penyelam Yang Hilang Saat Teliti Gerak Hiu di Karangasem Bali Dihentikan

Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.(***)

 

 

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah