INDOBALINEWS - Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan empat terduga. Dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di Denpasar Bali.
Dan satu diantara dua pelajar itu ditahan di ruang khusus karena tergolong dibawah umur. Sementara 3 pelaku penyalahgunaan narkoba ini dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasusnya di Polres Tabanan, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Diduga Dirampok, Karyawati Bank Tewas Dengan Banyak Luka Tusuk di Denpasar Bali
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H, penangkapan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas di Tabanan yang kondusif menjelang tahun baru 2021.
Selain itu hal itu juga dilakukan untuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku tidak boleh kendor.
Baca Juga: Wuhan, Kota Paling Viral di China tempat Merebaknya Virus Covid-19 Mulai Vaksinasi Warganya
“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan kondusif, jelang tahun baru 2021 penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang - undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan Hukum ditindak tegas, di akhir tahun ini Pada bulan Desember 2020," ujar AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos dengan seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H.
Baca Juga: UMKM Bali Selalu Punya Kreasi dan Inovasi di Tengah Pandemi
Kedua pelajat tersebut berinisial RP, 17 tahun dan MRR, 18 tahun. Keduanya diamankan Senin 14 Desember 2020 Pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.