Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali Ditangkap di Buleleng, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

- 31 Desember 2020, 10:34 WIB
Polisi tengah menutup pintu setelah memasang garis polisi setelah olah TKP kasus tewasnya seorang karyawati bank yang diduga dirampok di dalam rumahnya di Denpasar Bali, Senin 28 Desember 2020.
Polisi tengah menutup pintu setelah memasang garis polisi setelah olah TKP kasus tewasnya seorang karyawati bank yang diduga dirampok di dalam rumahnya di Denpasar Bali, Senin 28 Desember 2020. /Dok Truk tangkapan layar video

Sat Reskrim Polres Buleleng menangkap pelaku (jongkok) Kamis 31 Desember 2020 dan membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pengungkapan  kasus pembunuhan pegawai Bank Mandiri di Kuta Bali.
Sat Reskrim Polres Buleleng menangkap pelaku (jongkok) Kamis 31 Desember 2020 dan membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuhan pegawai Bank Mandiri di Kuta Bali. Dok Polres Buleleng

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim Polres Buleleng membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denbar untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pegawai bank Mandiri Denpasar.

Baca Juga: Kisah Arya dan Hegnel Coffee di Desanya, Coba Bangkit Dari Keterpurukan Hadapi Pandemi di Bali

Dan pada hari Kamis 31 Oktober 2020 pukul.00.05 wita akhirnya pelaku Putu AHP, umur 15 tahun dan tidak sekolah berhasil ditangkap. Pelaku yang diketahui beralamat di Gang Saraswati Lingkungan Banyuning Timur, berhasil ditemukan di Terminal Penarukan Singaraja.

Baca Juga: Kasus Kriminalitas Menurun di Bali 32,66 % Selama Pandemi , Kata Kapolda

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban. Dan pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban.

Kasat Reskrim menyampaikan, karena tempat dan waktu kejadiannya di Denpasar selanjutnya pelaku diserahkan kepada opsnal Polda, Polresta dan Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral

"Pelaku diserahkan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 05.00 wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah