Kasus Penistaan Agama, Menag Mendorong Aparat Tindak Tegas Siapapun Pelakunya

- 19 April 2021, 10:03 WIB
Foto Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas /YouTube Kemenag RI

INDOBALINEWS – Dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati viral di media sosial.

Jozeph yang mengaku nabi ke-26 diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan Desak diduga melakukan penghinaan terhadap agama Hindu.

Kedua kasus tersebut ternyata mendapat perhatian dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti kasus Jozeph, Begitu juga permohonan maaf secara terbuka oleh Desak kepada umat Hindu.

Baca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

Baca Juga: Interpol Ikut Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi Ke-26

"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," katanya, Minggu 18 April 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Yaqut mengatakan tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya," ujarnya.

Baca Juga: Teror Mabes Polri, Ketua MPR: Jangan Dikaitkan dengan Agama Tertentu

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah