Selanjutnya Resmobob menuju lokasi kamar kos yoyo dan mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi Yoyo mengakui perbuatannya dua kali mencuri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, Yoyo disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan Tahun.***