2 Kali Beraksi Pencuri Bobol Gudang dan Bengkel Elektronik, Pertama Sukses Kedua Kalinya Apes

- 21 April 2021, 06:20 WIB
Polresta Denpasar, Selasa 20 April 2021 menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang menggasak barang di gudang dan bengkel di 2 lokasi berbeda di Denpasar.
Polresta Denpasar, Selasa 20 April 2021 menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang menggasak barang di gudang dan bengkel di 2 lokasi berbeda di Denpasar. /Dok Humas Polresta Denpasar

Selanjutnya Resmobob menuju lokasi kamar kos yoyo dan mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi Yoyo mengakui perbuatannya dua kali mencuri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, Yoyo disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan Tahun.*** 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x