2 Kali Beraksi Pencuri Bobol Gudang dan Bengkel Elektronik, Pertama Sukses Kedua Kalinya Apes

- 21 April 2021, 06:20 WIB
Polresta Denpasar, Selasa 20 April 2021 menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang menggasak barang di gudang dan bengkel di 2 lokasi berbeda di Denpasar.
Polresta Denpasar, Selasa 20 April 2021 menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang menggasak barang di gudang dan bengkel di 2 lokasi berbeda di Denpasar. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Setelah sukses membobol gudang milik Imam Suryadi di Jalan Suradipa Denpasar Bali, Yoyo kurang puas meski sudah mengangkut barang curian dari mesin genset, kompresor hingga pompa air.

Pria asal Jember berusia 34 tahun ini pun kembali melancarkan aksi kedua kalinya di sebuah bengkel elektronik milik I yoman Umara di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar, Bali.

Kali ini ia membawa hasil barang curian lebih banyak dan beragam, dari mesin cleaning AC, bor listrik, grinda, TV LCD, tabung gas hingga iga pasang sepatu bermerk. Namun aksi kedua rupanya terlacak pihak berwajib sehingga Yoyo.

Rupanya sejumlah barang curian belum sempat seluruhnya terjual, sehingga saat polisi melakukan penyelidikan, mendapati barang bukti tersebut di dalam kamar kosnya. Alhasil penjara sembilan tahun menanti pencuri yang bobol gudang dan bengkel ini.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis penangkapan Selasa 20 April 2021, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian di tempat berbeda pada tanggal 19 April 2021.

"Dua laporan tertanggal 19 April 2021 dari pemilik gudang dan bengkel di dua tempat berbeda. Pencurian yang dilakukan dengan melompat atau memanjat dan merusak, " ujar Kapolresta, Selasa 20 April 2021.

Ditambahkannya, aksi pencurian pertama dilakukan pada Senin, 12 April 2021 sekitar jam 13.06 Wita. Saat itu Imam Suryadi, pelapor hendak masuk gudang ternyata sudah dalam keadaan terbuka.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x