"Kami akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. Ini untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Selian itu, mungkin nanti kami juga akan melakukan praperadilan," tegasnya.
Dikonfirmasi kasus ini, Kasatreskrim Polres Badung belum membalas pesan yang dikirim ke nomor WhatsAppnya.***