Seorang Ibu Cari Keadilan, 'Diserang' di Dalam Rumahnya Malah Dijadikan Tersangka

- 1 Juni 2021, 13:22 WIB
Licky Febriany, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya bersama pengacaranya, Selasa 1 Juni 2021.
Licky Febriany, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya bersama pengacaranya, Selasa 1 Juni 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Seorang ibu rumah tangga bernama Licky Febriany, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya.

"Padahal, justru klien saya ini yang awalnya diserang di dalam rumah duluan," kata Made Kadek Arta selaku kuasa hukum Febriany, Selasa 1 Juni 2021 di Denpasar.

Kasus ini bermula saat suami Febriany bernama Charli Wijaya berselisih paham dengan tetangganya berinisial OSS di Perum Gria Kencana Residence Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjol? Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal atau Legal

Sebelum terjadi keributan, Charli diminta paksa oleh tetangganya OSS untuk memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya dan tong sampah yang sudah dua tahun berada di sana.

Cekcok mulut antara keduanya didengar Febriany yang saat itu berada di lantai dua rumahnya. Febriany yang mencoba bertanya kepada suaminya terkait apa yang terjadi malah disuruh untuk tidak ikut campur disertai caci maki oleh OSS.

Baca Juga: Bela Anak yang Berkelahi, Seorang Ayah Aniaya Juru Parkir dengan Stik Bisbol

"Saya waktu itu berusaha menahan bu OSS untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena saat itu istri saya sedang menggendong anak saya yang masih bayi," kata Charli.

Namun OSS yang disebut bersuamikan warga asing ini nekat menerobos masuk. Di sana ia kemudian naik ke lantai II dan langsung memukul wajah Febriany.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x