Diduga Korupsi Dana Bantuan, Seorang Kelian Diamankan Polres Badung Bali

- 6 November 2020, 14:09 WIB
Wakapolres Badung Kompol Utariani didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo,S.H,S.I.K, menggelar rilis dan menghadirkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan, Jumat 6 November 2020 di Polres Badung Bali
Wakapolres Badung Kompol Utariani didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo,S.H,S.I.K, menggelar rilis dan menghadirkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan, Jumat 6 November 2020 di Polres Badung Bali /Dok Polres Badung

INDOBALINEWS - Diduga korupsi dana bantuan, seorang Pekaseh/Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi  berinisial IMS ditangkap Polres Badung. Kelian berusia 47 tahun ini ditangkap lantara diduga mengkorupsi dana bantuan Subak Karang Dalem sebesar Rp. 183.164.000.

Baca Juga: Jenazah Terdampar di Petitenget Bali, Diduga Pemilik Motor yang 2 Hari Terparkir

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Badung, Jumat 6 November 2020, Wakapolres Badung Kompol Utariani mengatakan IMS menjabat selaku Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga: Pelaku Pasar Antisipasi Kemenangan Joe Biden, Rupiah Diprediksi Menguat

"Pada tahun 2015 sampai dengan 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali setiap tahun Rp 50 Juta. Sehingga dana BKK dari Pemprov Bali Sebesar Rp. 200 Juta. Dan dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 100 Juta," jelas Kompol Utariani seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, Indobalinews buka ruang promosi gratis bagi pelaku UMKM, Simak Caranya!

Dijelaskannya juga dengan didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo,S.H,S.I.K, bahwa total dana yang dikelola oleh IMS dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp. 300.000.000.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh Capai 91,59%

Lebih lanjut, orang nomer dua di Polres Badung ini mengatakan, sesuai Juknis semestinya dana BKK sebanyak Rp 300.000.000 tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x