Miliki Senjata Api Ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Kurungan

- 24 September 2021, 17:51 WIB
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019 lalu. Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.*/ANTARA
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019 lalu. Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.*/ANTARA /

Yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Kivlan Zen dengan pidana tujuh bulan.

Jaksa menilai, Kivlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x