Yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kivlan Zen dengan pidana tujuh bulan.
Jaksa menilai, Kivlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. ***