INDOBALINEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari kurungan atas kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar Jumat, 24 September 2021 di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar di Cilodong, Jawa Barat
Majelis Hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Baca Juga: Wakil Gubernur Berharap Dubes RI di ASEAN Promosikan Pariwisata Bali