Miliki Senjata Api Ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Kurungan

- 24 September 2021, 17:51 WIB
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019 lalu. Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.*/ANTARA
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019 lalu. Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.*/ANTARA /

INDOBALINEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari kurungan atas kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar  Jumat, 24 September 2021 di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar di Cilodong, Jawa Barat

Majelis Hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Baca Juga: Wakil Gubernur Berharap Dubes RI di ASEAN Promosikan Pariwisata Bali

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x