INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 25 Oktober 2021 memanggil istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Erini Mutia Yufada selaku saksi.
Erini dipanggil selaku saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini, berkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka HM dan kawan-kawan. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada, swasta/istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga: BKN Temukan Indikasi Kecurangan Seleksi Calon ASN di Buol
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Erini dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dodi, Herman, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Fadjroel Rachman dan 16 Duta Besar Indonesia untuk Negara Sahabat
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.