INDOBALINEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangan menyadap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberi kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini, karena berkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Muktamar NU ke-34 di Lampung Tetap Digelar 23-25 Desember 2021
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Dengan kewenangan ini, kejaksaan akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.