Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

- 11 Januari 2022, 07:14 WIB
AKBP I Made Witaya didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H, saat menyampaikan perkembangan kasus, Senin 10 Januari 2022.
AKBP I Made Witaya didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H, saat menyampaikan perkembangan kasus, Senin 10 Januari 2022. /Dok Humas Polda Bali

Dilanjutkan juga oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H., bahwa perkembanga kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan MotoGP, Mantan Panglima TNI Turun ke Sirkuit

“ Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucapnya.

AKBP I Made Witaya, S.H., juga menambahkan bahwa hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.

“ Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tambahnya.

Baca Juga: 11 Langkah Kapolda Menuju Transformasi Polda Bali Presisi

Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari 2020, namun karna terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.

“ Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi Merata ke Seluruh Daerah

Untuk diketahui selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x