"KBRI Turki, memulangkan korban ke Indonesia, dan melaporkan langsung ke Mapolda," terangnya.
Lebih lanjut Artanto menerangkan, pelaku yang ditangkap ini, ternyata sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama tiga tahun.
"Sebagian besar korbannya masih ada di luar negeri," tandasnya. Dalam menjalankan aksinya, tambah Artanto, para pelaku memiliki ini memiliki peran masing-masing.
"SH sebagai agen sedangkan DH menjadi pekerja lapangan," tuturnya. Kedua pelaku TPPO ini, sambungnya, bergerak langsung mulai dari perekrutan, pengiriman hingga pemalsuan usia korban.
"Pelaku SH dan DH, saat ini ditahan di Mapolda NTB. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," demikian Artanto. ***