3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

- 18 Februari 2022, 20:27 WIB
3 WNA yang terlibat pengeroyokan dalam video viral di Bali, Jumat 18 Februari 2022 dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali ke Ukraina dan Rusia.
3 WNA yang terlibat pengeroyokan dalam video viral di Bali, Jumat 18 Februari 2022 dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali ke Ukraina dan Rusia. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Jumat 18 Februari 2022 mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Yaitu tentang Keimigrasian “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Jamaruli.

Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat

Diketahui sebelumnya pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di salah satu villa di kecamatan Kuta Utara.

Keributan dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54).

Baca Juga: Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pemprov NTB Terbitkan Pergub Tarif Kamar Hotel

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 (empat) WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022 ke-empat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.

Dari ke-empat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x