Asimilasi dari Lapas Kerobokan Mantan Wagub Bali Sudikerta Bebas, Namun Masih Wajib Lapor

- 24 Februari 2022, 08:38 WIB
5 Napi Lapas Kerobokan (termasuk mantan Wagub Bali Sudikerta) yang mendapat hak asimilasi bebas pada Selasa 22 Februari 2022.
5 Napi Lapas Kerobokan (termasuk mantan Wagub Bali Sudikerta) yang mendapat hak asimilasi bebas pada Selasa 22 Februari 2022. /Dok Humas Kemenkumham Bali

Yang berisi tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pemberian Asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali.

Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Seniman Beri Masukan tentang Ibu Kota Negara, Indro Warkop: Perlu Sarana dan Prasarana Kebudayaan

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas.

Baca Juga: Update Harian 23 Februari 2022: 4 Orang Meninggal Covid 19 di Denpasar, Berstatus Belum Divaksinasi

Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah