Asimilasi dari Lapas Kerobokan Mantan Wagub Bali Sudikerta Bebas, Namun Masih Wajib Lapor

- 24 Februari 2022, 08:38 WIB
5 Napi Lapas Kerobokan (termasuk mantan Wagub Bali Sudikerta) yang mendapat hak asimilasi bebas pada Selasa 22 Februari 2022.
5 Napi Lapas Kerobokan (termasuk mantan Wagub Bali Sudikerta) yang mendapat hak asimilasi bebas pada Selasa 22 Februari 2022. /Dok Humas Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Mantan Wagub Bali Sudikerta yang mendapat hak asimilasi dan telah bebas dari Lapas Kerobokan Selasa 22 Februari 2022, harus tetap menjalani wajib lapor.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (Lapas Kerobokan) terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di hari yang sama Sudikerta bebas, juga diberi hak asimilasi 4 narapidana lainnya dari kasus berbeda.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan kelima orang yang telah ke luar Lapas tetap harus wajib lapor.

Baca Juga: Sesosok Mayat Mengapung di Sungai Yeh Empas Tabanan Bali

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan tertulisnya Rabu 23 Februari 2022.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan Asimilasi kepada 5 Warga Binaan pada Selasa 22 Februari 2022.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. 

Baca Juga: Terbaru Dari Facebook: Ada Reels Video Layaknya di Instagram

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x