Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

- 24 Februari 2022, 19:15 WIB
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di PT Garuda Indonesia. /PMJNews

Burhanuddin juga menyebut kedua tersangka kini telah ditahan di dua tempat berbeda di Jakarta.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, yang pertama, saudara tersangka SA dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Agus Wahjudo ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Contohkan Mengatur Kebisingan Pengeras Suara

Ia  mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa 1 buah ponsel, serta 1 kotak atau dus berisikan dokumen persidangan perkara PT Garuda Indonesia di KPK.

"Terkait kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Dalam waktu dekat akan disampaikan berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan," ujar Burhanuddin.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah