Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

- 24 Februari 2022, 19:15 WIB
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di PT Garuda Indonesia. /PMJNews

INDOBALINEWS – Kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di PT Garuda Indonesia sedikit demi sedikit terkuak.

Hari ini, kamis 24 Februari 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka dugaan maling uang rakyat di BUMN itu terlibat dalam kasus pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia 2011-2021.

Baca Juga: Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut, Polda Metro Jaya Menolak karena Kejadiannya di Luar Jakarta 

“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dikutip dari Antaranews.

Dua tersangka tersebut, pertama, SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.

Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office, Setijo juga merupakan bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

 Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Pengancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni

Tersangka kedua AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x