INDOBALINEWS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara sebesar Rp 130.869.196.075,68 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, SH, MH mengatakan pada hari Kamis Tanggal 24 Februari 2022 kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022," ujar Ketut Maha Agung dalam pernyataan resminya Kamis 24 Februari 2022.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Badung Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Baca Juga: Sempat Tertimpa Motor dan Operasi Kelamin, Bule Australia Ditemukan Meninggal dalam Sebuah Vila di Bali
Selama penyelidikan Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawasa yang menjabat saat ini.
Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Selian itu kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan. Dan LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time dan kelemahan lainnya.