3 Kali Curi Perhiasan Emas di Dalam Rumah Selama 3 Minggu, Peristiwa Terakhir Korban Baru Tersadar

- 28 Februari 2022, 07:35 WIB
Ketut pelaku pencurian perhiasan emas saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polsek Mengwi Sabtu 26 Februari 2022.
Ketut pelaku pencurian perhiasan emas saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polsek Mengwi Sabtu 26 Februari 2022. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS - Team opsnal Polsek Mengwi Badung Bali yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H, menangkap pelaku pencurian berinisal Ketut A (35).

Wanita asal Tejakula, Singaraja ini dibekuk atas laporan korban yang baru sadar perhiasan emasnya kerap hilang sudah beberapa kali.

Akhirnya korban melapor dan setelah di perintahkan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Dasana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. Pelaku yang curi perhiasan diciduk di sebuah Mes di Linkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal. Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka R Port Food Hall Bersama UMKM, Harga Makanan Lebih Terjangkau

Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban yang di curi di rumah korban (Ni Luh Rastini 59 tahun).

Kapolsek Kompol Darsana menjelaskan kronologisnya yakni sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan milik korban masih terlihat di atas almari baju.

"Kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita korban beserta keluarganya hendak berangkat menghadiri hajatan," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Film Aksi Fiksi Ilmiah Anomaly Membawa Hollywood ke Bali

Ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Mengwi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke Ketut A asal Desa Madenan,Tejakula Buleleng.

Kemudian tanpa membuang waktu, pelaku segera ditangkap di sebuah Mes di
Linkungan Br. Cempak, Kelurahan Kapal tanpa perlawanan.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban sebanyak tiga kali berselang setiap satu Minggu.

Yaitu pada awal Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita pelaku datang ke rumah korban ketika situasi dirasa aman pelaku naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar anak korban mengambil 1 buah cincin anak.

Selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. Satu Minggu berikutnya yaitu Minggu kedua sekira pukul 12.00 pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku .

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: 2 Negara Tolak Tanding Lawan Rusia Sebagai Protes Invasinya ke Ukraina

Dan untuk Minggu ketiga sekira pukul 13.00 wita pelaku kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan.

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali," ujar Kampol Darsana. Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x