Curi Emas Lewat Plafon, Warga Jember diringkus di Pasar Malam Badung

- 5 Juli 2021, 21:30 WIB
Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Senin 5 Juli 2021 merilis kasus pencuriam emas dengan pelaku  berinisial RH  asal Jember.
Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Senin 5 Juli 2021 merilis kasus pencuriam emas dengan pelaku berinisial RH asal Jember. /Dok Humas Polres Badung.

INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Badung berhasil meringkus RH (33) tahun asal Jember yang diduga melakuan pencurian emas dan uang di kos-kosan.

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH, saat rilis Senin 5 Juli 2021, tersangka RH diduga melakukan curi emas di kos kosan milik Nyoman Lagawa.

Pelaku beraksi di Kos kosan yang berlokasi di Banjar Delod Pasar, Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Pencarian Korban KMP Yunicee Dihentikan di Hari Ketujuh, 17 Orang Belum Ditemukan

RH berhasil diringkus di Pasar Malam Desa Blakiuh di Jalan Raya Blakiuh , Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pukul 23.00 WITA pada hari Sabtu 26 Juni 2021.

"Selang tiga jam setelah dilaporankan oleh korban Ida Ayu Putu Diah Puspita (19), pelaku langsung kami tangkap," ujar Kapolsek Abiansemal.

Baca Juga: Bali Mulai Vaksinasi Anak

Kapolsek juga mengatakan, tersangka RH melakukan aksinya pada Jumat 25 Juni 2021 dan dilaporkan pada hari Sabtu keesokan harinya sekitar pukul 18.00 WITA, dihari itu pukul 23.00 WITA, pelaku RH berhasil ditangkap.

Awal kecurigaan terjadinya pencurian saat korban Ida Ayu Putu Diah Puspita tengah menyapu dan membersihkan kamar kosnya. Pada saat menyapu itulah korban melihat ada banyak debu. Selanjutnya korban melihat ke atas plafon ada bekas kaki kotor, dan bekas telapak tangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x