Polisi Sebut Aplikasi Binomo Mirip Judi Online Berkedok Trading, Pemilik Diduga Berada di Indonesia

- 11 Maret 2022, 20:03 WIB
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo.
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz

INDOBALINEWS - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan investasi ilegal trading binary option dengan aplikasi Binomo.

Polisi menyebut kasus penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kenz ini menggunakan aplikasi Binomo yang diduga seperti judi online berkedok trading.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri Telah Hadirkan 34 Saksi

"Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," kata Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Maret 2022.

Menurut Whisnu pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat.

Dia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada praktiknya sangat mirip dengan judi online.

"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," katanya.

Baca Juga: Live Streaming Persiraja Banda Aceh vs Bali United Lanjutan Liga 1 BRI

Whisnu memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

"Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya," tegasnya.

"Dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo," sambungnya.

Whisnu juga mengatakan penyidik menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Denpasar: Kasus Aktif Terus Menurun di Bawah 1%

"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," cetusnya.

Kendati demikian, Whisnu masih enggan membeberkan identitas dari pemilik Binomo tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan penyidik.

"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," jelasnya.

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jelang MotoGP, Pesanan Kamar Hotel Capai 90 Persen, Terkonfirmasi Hanya 6,6 Persen

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah