Kasus Pornografi OnlyFans: Tersangka Dea Tidak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor

- 27 Maret 2022, 09:40 WIB
Dea, tersangka kasus pornografi OnlyFans.
Dea, tersangka kasus pornografi OnlyFans. /Instagram @gresaidss

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.

Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea.

Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Baca Juga: KTT G20 Bali: Sebanyak 656 Mobil Listrik Disiapkan untuk Transportasi Delegasi

Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis alat bukti telah didapatkan yang memperkuat status tersangka Dea.

Ia juga memastikan ada pelaku lain dalam kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans yang menjerat Dea.

Baca Juga: Taylor Hawkins Drummer Foo Fighters Meninggal, Ditemukan di Kamar Hotel Saat Siapkan Konser di Kolombia 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah