Kasus Pornografi OnlyFans: Tersangka Dea Tidak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor

- 27 Maret 2022, 09:40 WIB
Dea, tersangka kasus pornografi OnlyFans.
Dea, tersangka kasus pornografi OnlyFans. /Instagram @gresaidss

INDOBALINEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea atau Gusti Ayu Dewanti sebagai sebagai tersangka kasus pornografi.

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kreator konten OnlyFans Dea, tapi yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Sementara itu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memburu pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga: KKB Serang Pos Satgas Marinir di Nduga, Hari Ini Jenazah Korban Dievakuasi ke Timika

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan, dikutip dari PMJNews, Minggu 27 Maret 2022.

Kata dia keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Swiss Open 2022: Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie ke Babak Final

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x