INDOBALINEWS - I Gede Aryastina Alias Jerinx SID akhirnya dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Jerinx yang divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. yang hadir di Lapas Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum: Gede Eka Hariana, S.H.
Baca Juga: Undian Piala Dunia: Jerman dan Spanyol dalam 1 Grup
Gendo menerangkan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022.
Agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.
Baca Juga: Persipura Jayapura Degradasi ke Liga 2, Boaz Solossa : Kalian Sudah Berjuang Untuk Masyarakat Papua
Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin (Jumat, 1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali.
Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana Ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama terdakwa di Bali.