Baca Juga: Ramadhan Jadi Momentum Gencarkan Vaksinasi, Akan Ada Sentra Vaksinasi di Masjid
Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," tegas Gendo dalam pernyataan resminya Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Usai Insiden Tampar Chris Rock, Will Smith Mundur dari Academy
Lebih jauh, Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Nyantol di Motor, Diringkus Polisi
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.***