Curi Tabung Elpiji di 9 Lokasi Akhirnya Seorang Warga Denpasar Diciduk Polisi

- 29 Juli 2022, 21:14 WIB
Pelaku pencurian tabung elpiji diciduk Polsek Abiansemal Badung Bali dihadirkan dalam rilis pengungkapan Kamis 28 Juli 2022.
Pelaku pencurian tabung elpiji diciduk Polsek Abiansemal Badung Bali dihadirkan dalam rilis pengungkapan Kamis 28 Juli 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan di seputaran jalan raya Bongkasa.

Kemudian unit opsnal yang dipimpin Panit Opsnal melihat pelaku sedang melintas dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 kg kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Tabung Gas 12 Kg milik korban, Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek Abiansemal.

Baca Juga: Gaet Mantan Managing Director Grabpay Jadi CEO, DOKU Optimis Jelajah Pasar Regional

Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung, 6 diantaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal.

"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan," tambah Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah