Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan di seputaran jalan raya Bongkasa.
Kemudian unit opsnal yang dipimpin Panit Opsnal melihat pelaku sedang melintas dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 kg kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Tabung Gas 12 Kg milik korban, Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek Abiansemal.
Baca Juga: Gaet Mantan Managing Director Grabpay Jadi CEO, DOKU Optimis Jelajah Pasar Regional
Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung, 6 diantaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal.
"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan," tambah Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. ***