“Penyidikan tetap dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tergabung dengan tim sidik, tim khusus,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya pada Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Bocah Korban Penganiayaan di Bali Dibawakan Mainan dan Perlengkapan Sekolah oleh Kapolresta Denpasar
Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Ia memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujarnya.***