Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Mahfud MD: Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama Sama Jalan

- 7 Agustus 2022, 07:00 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD
Menteri Polhukam Mahfud MD /Instagram@mohmahfudmd/

INDOBALINEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di Mako brimob untuk pemeriksaan dugaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan  mengatakan belum ada penerapan tersangka bagi Ferdy.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” katanya, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Periksa 10 Ponsel Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Temukan Titik Terang

Dedi mengatakan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan tersebut dilakukan oleh  oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dia menyebut dua tim bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

Dedi menambahkan hingga Sabtu malam hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.

Baca Juga: Aktivitas Pariwisata Kian Membaik, Rerata Okupansi Hotel di Nusa Dua Capai 65,37 Persen

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terpisah mengatakan Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sejumlah Negara Alami Kesulitan Perekonomian, Dunia dalam Kondisi Mengerikan

 “Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Mahfud menjelaskan pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Periode Januari Hingga Juli 2022 Bandara Ngurah Rai Layani 5,6 Juta Penumpang

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.***

 

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah