INDOBALINEWS - Teka Teki kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sedikit demi sedikit mulai dicoba dipecahkan.
Salah satunya adalah soal CCTV yang awalnya dinyatakan rusak dan kemudian diketahui telah dicopot.
Pencopotan CCTV ini menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Termasuk dalam 25 Personel yang Diduga Melanggar Prosedur
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Baca Juga: Money Changer Bodong di Kuta Bali Ditertibkan
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.