Miris, Oknum Guru Honorer Diduga Cabuli 8 Siswi SD

- 19 Agustus 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay


INDOBALINEWS - Oknum guru honorer dengan inisial MG (31), warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, harus mendekam di penjara.

Terduga pelaku MG ini, kata Kapolres KLU, AKBP I Wayan Sudarmanta, melalui Kasub Pidumnya, IPDA Made Wiryawan, adalah salah seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap di Kecamatan Tanjung, KLU.

"Ada 8 orang korban siswi yang merupakan muridnya sendiri yang menjadi korban pencabulan tersangka," katanya, di Mapolres KLU, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Turis Asal Israel Tewas, Terjatuh dari Puncak Gunung Rinjani Lombok

Dari 8 orang korbannya, sebut dia, masing-masing, 4 siswi kelas V, 1 orang kelas IV, dan tiga orang lainnya belum dimintai keterangan.

Tersangka saat ini, katanya, sudah ditahan dan sedang proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim.

Dia menjelaskan, dari keterangan sementara tersangka, tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya, dilakukan sejak bulan Maret 2022.

Baca Juga: Wuling Dukung Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masyarakat di Bali

Modus yang dipakai, kata Wiryawan, dengan menyuruh anak didiknya membersihkan ruang kelas, sementara temannya di suruh bermain di luar kelas.

"Di saat ruangan kelas sepi dan kosong inilah dipakai kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," terang Wiryawan.

Bahkan, kata dia, di saat sedang melakukan proses belajar mengajar pun, tersangka mampu melakukannya.

Baca Juga: HUT RI ke 77 Godiva Terinspirasi Bhinneka Tunggal IKa, Filosofi Keberagaman

Tersangka, kata dia, sengaja duduk di samping siswinya, lalu beraksi dengan memeluk dan meremas bagian vital siswinya sendiri.

Tersangka MG ini, tambah Wiryawan, dikenakan dengan pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan dengan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," katanya. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x