Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 09:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Kemudian ada pula Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Seusai putusan tersebut Ferdy Sambo langsung mengajukan upaya banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

Baca Juga: Buruh Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Sumur Sedalam 20 Meter

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x