Psikolog tersebut mengungkap tindakan bisa dikategorikan kekerasan bila sudah menyengsarakan.
Selain itu, syarat lainnya yakni tindakan tersebut berdampak negatif terhadap fisik dan emosional seseorang.
Kekerasan juga tidak semata-mata fisik, ada empat jenis macam kekerasan, yaitu kekerasan fisik yang terbagi dua yakni ringan dan berat.
Baca Juga: Berbaju Tahanan Orange 077, Ini Pesan Putri Candrawathi Untuk Anaknya
Contoh kekerasan fisik ringan adalah menjambak, mencakar, menampar, mendorong. Luka yang ditimbulkan cenderung ringan.
Psikolog Alexandra menyebut kekerasan fisik berat biasanya mempunyai dampak fisik yang lebih berat.
Contoh kekerasan fisik berat yakni memukul, menendang, penganiayaan, dan bahkan rencana pembunuhan.
Ada juga kekerasan psikis dalam KDRT, dampaknya korban ketakutan, tidak percaya diri, rendah diri, tidak berdaya, tidak bisa mengambil keputusan.
Baca Juga: Arema FC vs Persebaya Surabaya: Aji Santoso Sebut Rivalitas Kedua Tim Jadi Pembeda Pertandingan
Kekerasan psikis juga dibagi menjadi dua jenis yakni kekerasan psikis yang ringan maupun kekerasan psikis berat.