Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berlaku Sejak 29 September 2022

- 1 Oktober 2022, 05:39 WIB
Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun dan berlaku mulai 29 September 2022.
Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun dan berlaku mulai 29 September 2022. /Antara/Irwansyah Putra

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Baca Juga: Datang untuk Wajib Lapor, Putri Candrawathi Tak Ada Persiapan Masuk Sel, Pengacara Pulang Dulu

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x