INDOBALINEWS - Lembaga kepolisian sepertinya tak berhenti dirundung masalah akibat ulah para oknum polisi nakal.
Belum reda juga kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambio, teranyar lembaga kepolisian kembali menjadi sorotan setelah tiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka perampokan sepeda motor.
Kasus oknum polisi tersangka perampokan sepeda motor ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Tegar Sinar Ramadhan Nekat Lompat dari Hotel
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, dilansir dari Antara, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Program IUP, Uang Kuliahnya per Semester Capai Rp45 Juta
Kapolrestabes memastikan bahwa ketiga oknum anggota polisi tersangka perampokan sepeda motor itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.