"7 orang sudah kita amankan sebagai saksi, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan ada kemungkinan bertambah," seru dia.
Baca Juga: Alter Ego dari Indonesia dan 15 Tim Dunia Berkompetisi dalam
Dalam melancarkan praktiknya, Kombes Yugo menjelaskan, para PSK biasa dipatok tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan.
Dari angka tersebut, korban Aluna Sagita cs diharuskan menyetor Rp50 ribu kepada para operator aplikasi grup MiChat yang mereka kelola.
Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. ***