3 Tersangka Baru di Balik Kasus Pembunuhan Aluna Sagita Resmi Ditahan, Kombes Yugo: Bisa Bertambah

Gie
- 6 Januari 2023, 19:19 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membuka kans penambahan tersangka baru dalam kasus prostitusi online.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membuka kans penambahan tersangka baru dalam kasus prostitusi online. /Dok Humas Polresta Denpasar

"7 orang sudah kita amankan sebagai saksi, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan ada kemungkinan bertambah," seru dia.

Baca Juga: Alter Ego dari Indonesia dan 15 Tim Dunia Berkompetisi dalam

Dalam melancarkan praktiknya, Kombes Yugo menjelaskan, para PSK biasa dipatok tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan.

Dari angka tersebut, korban Aluna Sagita cs diharuskan menyetor Rp50 ribu kepada para operator aplikasi grup MiChat yang mereka kelola.

Baca Juga: Viral Tembak dan Pukul Anjing dengan Golok Hingga Mati, Ini Pengakuan Pelaku Lengkap dengan Kronologinya

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah