Kasusnya terungkap berkat laporan resmi ayah korban berinisial SD di kepolisian Bali yang kini ditangani intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali.
Terungkap, sore itu sekitar pukul 16.00 WITA, korban SK bersama kedua orang tuanya yang berasal dari Tangerang, Banten hendak terbang menuju Jakarta.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Prediksi 800 Ribu Lebih Pergerakan Penumpang Periode Nataru 2023
Mereka menunggu jadwal penerbangan di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Di sela menunggu jadwal flight itulah, korban SK ke toilet umum ruang tunggu bandara sendirian untuk buang air kecil.
Saat itulah terlapor FBS kabarnya membuntuti korban SK ke toilet, kemudian bersamaan buang air kecil di toilet pria.
Aksi menyimpang FBS mulai tampak saat buang air kecil di kloset yang bersisian dengan korban sambil memandangi alat kelamin korban dan berlanjut ke aksi lebih jauh pelecehan pada korban.
Atas perbuatannya, tersangka FBS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sangkaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. ***