Bocah di Kaltim Jadi Korban Pencabulan, Ipung Heran Pelaku Belum Tersentuh Hukum

- 18 Oktober 2021, 19:54 WIB
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan.
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan. /Dok Ipung

INDOBALINEWS - Bocah berinsial MC di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek tirinya.

Kasus ini seolah tanpa kepastian hukum padahal kejadian tersebut berlangsung cukup lama.

"Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas," kata Advokat Kuasa Hukum korban yang juga aktivis anak dan perempuan, Siti Sapura, Senin 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Baca Juga: Terjatuh di Gunung Catur Pura Puncak Mangu, Seorang Pendaki Dievakuasi

Aktivis anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya, menangis minta bantuan agar anaknya mendapat kepastian hukum.

"Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar," ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut.

Baca Juga: Libas China 3:0, IndonesiaJuara Thomas Cup 2020

"Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti," tutur Ipung. Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x