Oknum Dosen Asal NTT Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun Sesama Jenis, TKP di Toilet Bandara Ngurah Rai, Alamak

Gie
- 9 Januari 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi toilet.
Ilustrasi toilet. /Pixabay/Thomas Malyska/

INDOBALINEWS - Dunia transportasi penerbangan di Pulau Dewata Bali tercoreng, kasus memalukan terjadi di lingkungan fasilitas umum Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak banyak yang mendengar, kasus menjijikkan berupa pelecehan seksual terjadi di toilet umum ruang tunggu Bandara Ngurah Rai baru-baru ini.

Kasus miris ini menimpa seorang bocah berusia 13 tahun berinisial SK pada Rabu 4 Januari 2023 sore lalu.

Baca Juga: Petugas Kepolisian Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Denpasar Gilimanuk

Pelakunya seorang pria berinisial FBS (37) asal Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

FBS disebut-sebut berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan adanya kasus pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: 6 Juta Orang Masuk ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Sepanjang 2022, Sebegini Perinciannya

"Pelakunya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Satake Bayu, Senin 9 Januari 2023.

Kasusnya terungkap berkat laporan resmi ayah korban berinisial SD di kepolisian Bali yang kini ditangani intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali.

Terungkap, sore itu sekitar pukul 16.00 WITA, korban SK bersama kedua orang tuanya yang berasal dari Tangerang, Banten hendak terbang menuju Jakarta.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Prediksi 800 Ribu Lebih Pergerakan Penumpang Periode Nataru 2023

Mereka menunggu jadwal penerbangan di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

Di sela menunggu jadwal flight itulah, korban SK ke toilet umum ruang tunggu bandara sendirian untuk buang air kecil.

Saat itulah terlapor FBS kabarnya membuntuti korban SK ke toilet, kemudian bersamaan buang air kecil di toilet pria.

Aksi menyimpang FBS mulai tampak saat buang air kecil di kloset yang bersisian dengan korban sambil memandangi alat kelamin korban dan berlanjut ke aksi lebih jauh pelecehan pada korban.

Atas perbuatannya, tersangka FBS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sangkaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. ***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x