Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba.
"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," terang Syafri.
Baca Juga: Hari Ulang Tahun Ameena, Atta Halilintar Berikan Ucapan Manis Ini di Malam Spesial sang Putri
Lebih jauh, perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya dengan modus ini selama enam bulan terakhir.
"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," terangnya.
Dalam penangkapan ini, kepolisian juga turut berhasil mengamankan beberapa bukti diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor beserta kelengkapan surat-suratnya, sebuah unit handphone, dan tiga ID card palsu.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku terancam hukuman empat tahun penjara karena telah melanggar pasal 378 KUHP.
"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.
Disclamer: artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Aparat Gabungan Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Ini Modusnya.
Baca Juga: Gandeng LMND, Ratusan Sopir Dump Truck Kembali Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penurunan Retribusi Daerah
Editor: Kirania Hafshah