Korban Kasus Hak Cipta Beri Pengampunan, Isteri Terdakwa Ungkap Penyesalan Sang Suami

- 21 Februari 2023, 22:06 WIB
Korban dan isteri terdakwa kasus hak cipta didampingi kuasa hukum masing masing melakukan perdamain sebelum sidang yang mengadili terdakwa Renato Lammanda di PN Denpasar Selasa 21 Februari 2023.
Korban dan isteri terdakwa kasus hak cipta didampingi kuasa hukum masing masing melakukan perdamain sebelum sidang yang mengadili terdakwa Renato Lammanda di PN Denpasar Selasa 21 Februari 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Isteri dari pria asal negeri Kangguru bernama Renato Lammanda yang masih mendekam dalam rutan Polda Bali mengungkapkan rasa penyesalan sang suami atas kasusnya dengan korban Budi Utomo Santoso Wibowo.

Hal itu dikatakan oleh Celafina Renato Lammanda di sela sela sidang di PN Denpasar Bali pada Selasa 21 Februari 2023.

"Saya senang prosesnya seperti ini atas upaya damai antara suami saya dengan Pak Budi. Ke depannya saya berharap bisa lebih dipermudah kasus suami saya yang mengatakan menyesali hal ini," ujar Celafina didampingi kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia Berinovasi Berevolusi Siap Masuki Babak Baru dalam Sejarahnya

Gayung bersambut, Budi Utomo Santoso Wibowo yang juga didampingi kuasa hukumnya Hendrik Harsono Njoto juga mengaku lega bisa memaafkan korban.

"Dari awal kami memang sama sekali tidak berniat memasukkan terdakwa ke dalam penjara. Jika meminta maaf dengan kerendahan hati kami tentu memberi pengampunan. Dan itu diwakilkan oleh isterinya," ujar Budi Utomo.

Senada dengannya, Hendrik sebagai kuasa hukum pun mengapresiasi kliennya yang berbesar hati memaafkan atas nama kemanusiaan.

Uang 1 Dolar sebagai kompensasi pengampunan dari korban kasus hak cipta Budi Utomo yang diberikan oleh terdakwa Renato Lammanda lewat kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office yang diserahkan pada 14 Februari 2023 lalu.
Uang 1 Dolar sebagai kompensasi pengampunan dari korban kasus hak cipta Budi Utomo yang diberikan oleh terdakwa Renato Lammanda lewat kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office yang diserahkan pada 14 Februari 2023 lalu. Dok Dimitri

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x