Aparat Bekuk Komplotan Polisi Gadungan, Cek Modus 4 Pelaku yang Ditangkap!

- 22 Februari 2023, 15:41 WIB
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang saat beraksi diduga mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang saat beraksi diduga mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. /PMJ News/

INDOBALINEWS - Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres mengamankan komplotan polisi gadungan yang melancarkan aksinya dengam menakuti para korban dan membawa kabur barang milik korban.

Para pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kalideres berjumlah 4 orang yakni A.S (39), D.S (43), F.H (27), dan A.P (25).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Kapolri Minta Masyarakat Ikut Mendoakan Rombongam Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Helikopter

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam keterangannya, keempat pelaku mencari korbannya secara mobile dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Komplotan ini bergerak secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan.

Baca Juga: PSIS Semarang vs Peŕsita Tangerang Batal Digelar di Stadion Jatidiri, Ini Alasannya

Setelah mendapatkan korban, para pelaku memepetnya di tempat sepi dan menghentikan secara paksa.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba.

"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," terang Syafri.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Ameena, Atta Halilintar Berikan Ucapan Manis Ini di Malam Spesial sang Putri

Lebih jauh, perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya dengan modus ini selama enam bulan terakhir.

"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," terangnya.

Dalam penangkapan ini, kepolisian juga turut berhasil mengamankan beberapa bukti diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor beserta kelengkapan surat-suratnya, sebuah unit handphone, dan tiga ID card palsu.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku terancam hukuman empat tahun penjara karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.

Disclamer: artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Aparat Gabungan Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Ini Modusnya.

Baca Juga: Gandeng LMND, Ratusan Sopir Dump Truck Kembali Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penurunan Retribusi Daerah

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah