Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Layanan Apostille, Apa Itu?

- 1 Maret 2023, 20:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali mensosialisasikan Layanan Apostille.
Kakanwil Kemenkumham Bali mensosialisasikan Layanan Apostille. /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham Bali

"Semoga diluncurkannya layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa.

"Dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya," ujar Anggiat.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Tampak Cukup Umur dan Sudah Ada Perawatan

Penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 124 negara Pihak Konvensi Apostille.

Selain itu, juga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

Apostille sendiri dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x