"Tetapi tersangka Z, menggunakan uang setoran pajak itu untuk kepentingan pribadi," katanya.
Total yang digunakan tersangka Z menurut hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, sebutnya, berjumlah Rp 343.183.818.
Atas perbuatan tersangka Z ini, kata dia, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ujung Kasus Pengerukan Dermaga Labuan Haji, MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor
Pada kesempatan lain, Penasehat Hukum tersangka Z, Mustiadi, SH,menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap prosedur hukum atas penahanan kliennya.
"Kita akan melakukan pembelaan di persidangan nanti," katanya.***