INDOBALINEWS - Kejati Bali menetapkan 3 pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba) Seleksi Jalur Mandiri Unud.
Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY dan NPS tersebut terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.
Luga mengatakan IKB, IMY dan NPS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu 8 Februari 2023.
"Para tersangka tidak langsung dilakukan penahanan. Tapi nanti kita lihat, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk menahan," terangnya, Minggu 12 Februari 2023.
Dikatakan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.
Baca Juga: Bicara PSSI, Erick Thohir: Bukan Pengurus yang Cari Uang Disana Apalagi Potong Honor
Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.